Lawyers Note > IT & Lalu Lintas
INSENTIF BAGI PEMBELI
DAN PENGGUNA KENDARAAN LISTRIK
Beberapa waktu terakhir ini, wilayah DKI Jakarta disoroti karena ditetapkan beberapa kali sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dan salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta adalah disebabkan karena semakin parahnya polusi kendaraan bermotor. Ada banyak cara untuk mengurangi polusi dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta dan salah satunya adalah dengan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik karena sebagaimana kita ketahui bahwa kendaraan listrik menghasilkan emisi karbon C02 sangat kecil.
Pemerintah Republik Indonesia juga ingin mendukung peningkatan efisiensi energi dan mewujudkan energi bersih serta kualitas udara yang bersih, sehingga pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menerbitkan sebuah peraturan yang mendukung hal-hal tersebut di atas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (“PP Kendaraan Listrik”). Merujuk kepada Pasal 1 ayat 3 PP Kendaraan Listrik, yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar (“Kendaraan Listrik”). Banyak hal diatur oleh PP Kendaraan Listrik ini, namun terdapat beberapa hal penting yang diharapkan dapat membuat semakin banyak pihak mulai menggunakan kendaraan listrik sehingga pada akhirnya dapat membuat kualitas udara di Jakarta dan Indonesia secara umum menjadi lebih baik. Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 19 PP Kendaraan Listrik, Pemerintah memberikan insentif bagi pihak-pihak yang menggunakan Kendaraan Listrik, yaitu insentif fiskal dan insentif non fiskal. INSENTIF FISKAL Insentif Fiskal dari Pemerintah bagi pengguna Kendaraan Listrik adalah sebagai berikut:
INSENTIF NON FISKAL Selain mendapatkan Insentif Fiskal, pengguna Kendaraan Listrik juga mendapatkan Insentif Nonfiskal dari Pemerintah berdasarkan Pasal 20 PP Kendaraan Listrik, sebagai berikut:
Jadi, apabila anda memiliki Kendaraan Listrik atau tergolong dalam pihak yang disebutkan di dalam Pasal 17 ayat 3 PP Kendaraan Listrik, maka anda berhak mendapatkan Insentif Fiskal dan Insentif Non Fiskal tersebut di atas. Jadi, apa anda tertarik untuk membeli dan menggunakan Kendaraan Listrik? |
READ THIS:
WATCH THIS:
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM MEMPEKERJAKAN KARYAWAN
|