MS & PARTNERS LAW OFFICE - Indonesia Lawfirm
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE
Lawyers Note > IT & Lalu Lintas
INSENTIF BAGI PEMBELI
DAN PENGGUNA KENDARAAN LISTRIK
Lawyers Note Lainnya >
Beberapa waktu terakhir ini, wilayah DKI Jakarta disoroti karena ditetapkan beberapa kali sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dan salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta adalah disebabkan karena semakin parahnya polusi kendaraan bermotor. Ada banyak cara untuk mengurangi polusi dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta dan salah satunya adalah dengan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik karena sebagaimana kita ketahui bahwa kendaraan listrik menghasilkan emisi karbon C02 sangat kecil.

Pemerintah Republik Indonesia juga ingin mendukung peningkatan efisiensi energi dan mewujudkan energi bersih serta kualitas udara yang bersih, sehingga pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menerbitkan sebuah peraturan yang mendukung hal-hal tersebut di atas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (“PP Kendaraan Listrik”).


Merujuk kepada Pasal 1 ayat 3 PP Kendaraan Listrik, yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar (“Kendaraan Listrik”).

Banyak hal diatur oleh PP Kendaraan Listrik ini, namun terdapat beberapa hal penting yang diharapkan dapat membuat semakin banyak pihak mulai menggunakan kendaraan listrik sehingga pada akhirnya dapat membuat kualitas udara di Jakarta dan Indonesia secara umum menjadi lebih baik. Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 19 PP Kendaraan Listrik,  Pemerintah memberikan insentif bagi pihak-pihak yang menggunakan Kendaraan Listrik, yaitu insentif fiskal dan insentif non fiskal. 


INSENTIF FISKAL
Insentif Fiskal dari Pemerintah bagi pengguna Kendaraan Listrik adalah sebagai berikut:
  • insentif bea masuk atas importasi Kendaraan Listrik dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), Kendaraan Listrik dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;​
  • insentif pajak penjualan atas barang mewah;
  • insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah;
  • insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
  • penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;
  • insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
  • insentif pembuatan peralatan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum);
  • insentif pembiayaan ekspor;
  • insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen Kendaraan Listrik;
  • tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
  • keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU;
  • dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;
  • sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri Kendaraan Listrik; dan
  • sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri Kendaraan Listrik dan industri komponen Kendaraan Listrik.

​INSENTIF NON FISKAL
Selain mendapatkan Insentif Fiskal, pengguna Kendaraan Listrik juga mendapatkan Insentif Nonfiskal dari Pemerintah berdasarkan Pasal 20 PP Kendaraan Listrik, sebagai berikut:
  • pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu;
  • pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait Kendaraan Listrik yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
  • pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.

Jadi, apabila anda memiliki Kendaraan Listrik atau tergolong dalam pihak yang disebutkan di dalam Pasal 17 ayat 3 PP Kendaraan Listrik, maka anda berhak mendapatkan Insentif Fiskal dan Insentif Non Fiskal tersebut di atas. Jadi, apa anda tertarik untuk membeli dan menggunakan Kendaraan Listrik?

READ THIS:
​
Picture
HATI-HATI, KARENA HOAX DAPAT BERUJUNG PIDANA
Picture
5 HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MENANDATANGANI AKTA JUAL BELI RUMAH

WATCH THIS:
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM MEMPEKERJAKAN KARYAWAN

MS & PARTNERS LAW OFFICE

Jakarta Office
Working Zone Building,
Jl. Bangka Raya No. 42A
RT 002 / RW 005, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
12720 - Indonesia 
Contact Us
Tel: 0813 9875 3747
whatsapp : 0813 9875 3747
​line id: msplaw
​email: lawofficemsp@gmail.com
Picture

​INSTAGRAM
@msplaw

© MS & Partners Law Office 2017 - All Rights Reserved.
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE