Dalam sistem hukum kita, kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (3), yang menyatakan: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Sehingga menurut ketentuan tersebut setiap dari kita dapat mengemukakan dengan bebas pendapat kita.
Namun, pada faktanya pada dewasa ini, di era digital dimana lalu lintas informasi yang beredar sangatlah masif dan tak terbendung, banyak permasalahan yang timbul dalam kehidupan bernegara sebagai akibat dari tindakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang yang menggunakan kebebeasan mengeluarkan pendapatnya dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan dapat memecah persatuan bangsa. Informasi yang tidak benar dan menyesatkan ini sering disebut dengan Hoax. PENGERTIAN HOAX Menurut Dewan Pers Indonesia, ciri-ciri hoax adalah sebagai berikut:
SANKSI PENYEBAR HOAX/BERITA PALSU Namun, kita perlu berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan sebuah berita. Jangan sampai berita tersebut tergolong ke dalam berita hoax, karena di dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dijelaskan secara spesifik mengenai sanksi yang harus ditanggung para penyebar berita palsu atau hoax. Jerat hukum jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ini tidak tanggung-tanggung, ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni:
Bukan hanya penyebaran berita Hoax secara langsung yang diancam dengan pidana, penyebaran berita palsu atau hoax melalui media dapat dipidana penjara antara 4 sampai dengan 6 tahun dan dengan denda maksimal mulai dari Rp750 juta hingga Rp. 1 miliar berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan hal tersebut di atas, baik pembuat konten maupun penyebar konten hoax diancam dengan pidana. Oleh karena itu, kita harus bijak di dalam menggunakan sosial media, bijak berbicara, bijak menyaring berita, sehingga setiap berita yang kita ucapkan/ post/ re-post jangan sampai tergolong ke dalam berita Hoax. Lebih lanjut, kita sebagai masyarakat Indonesia kita semua harus turut berpartisipasi dalam menangkal hoax, dengan cara menyaring informasi yang kita terima, memeriksa data dan fakta sebelum membagikan sesuatu dan tetap menjaga dan mengutamakan rasa toleransi serta kerukunan bangsa. |
READ THIS:
WATCH THIS:
|