MS & PARTNERS LAW OFFICE - Indonesia Lawfirm
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE
Hukum & Properti
5 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
SEBELUM MENANDATANGANI AKTA
JUAL BELI RUMAH​

Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kewajiban Developer Memfasilitasi Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun

7/23/2017

0 Comments

 
Pada tanggal 10 Mei 2016, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan sebuah perkara yang diajukan kepadanya dengan Nomor Perkara 21/PUU-XIII/2015 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (“Putusan MK“). Pada perkara ini, sejumlah pemilik satuan rumah susun (“Para Pemohon“) mempersoalkan ketentuan kewajiban pelaku pembangunan rumah susun (“Developer“) untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (“PPPSRS”) yang merujuk kepada Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun“).

Kewajiban Developer Memfasilitasi Pembentukan PPPSRS
Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Rusun, “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir.” Lebih lanjut, Pasal 59 ayat (2) UU Rusun menyatakan bahwa “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.” Di samping itu, menurut penjelasan Pasal 59 ayat (2), “Masa transisi adalah masa ketika sarusun belum seluruhnya terjual.“​
Ketentuan di atas adalah merupakan ketentuan inti yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara pada Mahkamah Konstitusi di atas. Para Pemohon mempermasalahkan pasal di atas, karena terdapat inkonsistensi dan ketentuan yang saling bertentangan. Di satu sisi, Developer diwajibkan memfasilitasi pembentukan PPPSRS paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik, sedangkan pada sisi yang lain, Developer dapat menunggu sampai seluruh sarusun terjual. Inkonsistensi dan pertentangan di atas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak Developer dan pemilik sarusun.

Putusan MK

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya memberi keputusan sebagai berikut:
​
  1. Menyatakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sepanjang frasa “Pasal 59 ayat (2)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan “masa transisi” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tidak diartikan 1 (satu) tahun tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh satuan rumah susun;
  2. Selain itu, dalam Putusan MK juga disebutkan bahwa pemerintah ikut bertanggungjawab untuk melakukan pembentukan PPPSRS meskipun pemerintah bukan Developer rumah susun komersial. Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah ketika telah terbukti bahwa pelaku pembangunan telah dengan sengaja menyalahartikan tafsir kata “memfasilitasi” dalam Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun sehingga pelaku pembangunan tidak lagi memfasilitasi pembentukan PPPSRS.

​Berdasarkan Putusan MK tersebut di atas, Developer tetap wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS, namun waktunya tidak ditentukan, sehingga Developer dapat memfasilitasi pembentukan PPPSRS walaupun belum seluruh unit Sarusun terjual. Lebih lanjut, apabila para stake holder Sarusun mempertimbangkan membutuhkan pembentukan PPPSRS lebih cepat, maka Pemerintah dapat dilibatkan/ Pemerintah dapat ikut bertanggungjawab untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS yang bersangkutan.
0 Comments



Leave a Reply.

    ARTICLES >

    Persyaratan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

    Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan, Apakah Ketentuan Ini Diperbolehkan Oleh Hukum?

    Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kewajiban Developer Memfasilitasi Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

    Ketentuan Membawa Uang Tunai Masuk dan/atau Keluar Indonesia.

    Kepemilikan Properti Oleh Warga Negara Asing.

    View my profile on LinkedIn

MS & PARTNERS LAW OFFICE

Jakarta Office
Working Zone Building,
Jl. Bangka Raya No. 42A
RT 002 / RW 005, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
12720 - Indonesia 
Contact Us
Tel: 0813 9875 3747
whatsapp : 0813 9875 3747
​line id: msplaw
​email: lawofficemsp@gmail.com
Picture

​INSTAGRAM
@msplaw

© MS & Partners Law Office 2017 - All Rights Reserved.
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE