Hukum & Properti
5 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
SEBELUM MENANDATANGANI AKTA
JUAL BELI RUMAH
SEBELUM MENANDATANGANI AKTA
JUAL BELI RUMAH
Sebelumnya, perusahaan dapat mengatur di dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahan/ perjanjian kerja bersama, larangan pernikahan antar pekerja dalam satu perusahaan. Apabila larangan pernikahan antar pekerja dalam satu perusahaan itu telah dicantumkan di dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) bagi pekerja yang melanggar ketentuan itu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.” Sejalan dengan ketentuan di atas, pada prakteknya banyak perusahaan melakukan PHK kepada karyawan yang menikah dengan rekan satu kantornya dengan alasan telah dilarang di dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama. Namun pada tanggal 7 Desember 2017, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ir. H. Jhoni Boetja, S.E, dkk, yang pada amarnya memutuskan sebagai berikut: “Menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” Dengan adanya putusan tersebut di atas, perusahaan tidak boleh melakukan PHK atas pekerja yang menikah dengan rekan satu kantornya dengan alasan telah diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dengan kata lain, pekerja diperbolehkan menikah dengan rekan satu kantornya. Sebagai tambahan, perusahaan sebaiknya melakukan revisi atas perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama yang telah dibuat dan mengandung larangan tersebut di atas. ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |
ARTICLES >
|