MS & PARTNERS LAW OFFICE - Indonesia Lawfirm
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE
Hukum & Properti
5 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
SEBELUM MENANDATANGANI AKTA
JUAL BELI RUMAH​

Pernikahan Dengan Rekan Satu Kantor, boleh / tidak?

1/31/2018

0 Comments

 
Picture
Sebelumnya, perusahaan dapat mengatur di dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahan/ perjanjian kerja bersama, larangan pernikahan antar pekerja dalam satu perusahaan. Apabila larangan pernikahan antar pekerja dalam satu perusahaan itu telah dicantumkan di dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) bagi pekerja yang melanggar ketentuan itu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

​Sejalan dengan ketentuan di atas, pada prakteknya banyak  perusahaan melakukan PHK kepada karyawan yang menikah dengan rekan satu kantornya dengan alasan telah dilarang di dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama.


Namun pada tanggal 7 Desember 2017, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Ir. H. Jhoni Boetja, S.E, dkk, yang pada amarnya memutuskan sebagai berikut:

“Menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”

​Dengan adanya putusan tersebut di atas, perusahaan tidak boleh melakukan PHK atas pekerja yang menikah dengan rekan satu kantornya dengan alasan telah diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dengan kata lain, pekerja diperbolehkan menikah dengan rekan satu kantornya. Sebagai tambahan, perusahaan sebaiknya melakukan revisi atas perjanjian kerja/ peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama yang telah dibuat dan mengandung larangan tersebut di atas.
Download Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017
File Size: 265 kb
File Type: pdf
Download File

0 Comments



Leave a Reply.

    ARTICLES >

    Persyaratan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

    Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan, Apakah Ketentuan Ini Diperbolehkan Oleh Hukum?

    Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kewajiban Developer Memfasilitasi Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

    Ketentuan Membawa Uang Tunai Masuk dan/atau Keluar Indonesia.

    Kepemilikan Properti Oleh Warga Negara Asing.

    View my profile on LinkedIn

MS & PARTNERS LAW OFFICE

Jakarta Office
Working Zone Building,
Jl. Bangka Raya No. 42A
RT 002 / RW 005, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
12720 - Indonesia 
Contact Us
Tel: 0813 9875 3747
whatsapp : 0813 9875 3747
​line id: msplaw
​email: lawofficemsp@gmail.com
Picture

​INSTAGRAM
@msplaw

© MS & Partners Law Office 2017 - All Rights Reserved.
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE