Hukum & Properti
5 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
SEBELUM MENANDATANGANI AKTA
JUAL BELI RUMAH
SEBELUM MENANDATANGANI AKTA
JUAL BELI RUMAH
Jawaban Berdasarkan keterangan di atas kami asumsikan area parkir di kelola oleh jasa pengelola parkir yang bekerja sama dengan pihak mall. Kasus serupa memang sudah pernah terjadi beberapa kali di Jakarta bahkan harus sampai menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya, lazimnya setiap pengelola parkir akan mencantumkan klausul “Kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” yang dikenal juga dengan “klausula baku” dalam tiket parkirnya namun apakah berdasarkan klausul tersebut lantas pengelola parkir tidak memiliki tanggung jawab atas kehilangan barang milik konsumennya. Peraturan perundangan Indonesia sudah mengatur hal tersebut, lebih rincinya diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang isinya: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;” Berdasarkan ketentuan di atas, setiap pelaku usaha (dalam hal ini pengelola parkir) tidak boleh mencantumkan klausula baku untuk mengalihkan tanggung jawabnya sebagai pengelola parkir. Kegiatan menitipkan kendaraan di area parkir mall berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan perjanjian penitipan barang sehingga pelaku usaha (pengelola parkir) seharusnya menjaga barang tersebut dan mengembalikan barang tersebut kepada konsumen sama seperti saat dititipkan. Maka berdasarkan hal tersebut sudah jelas klausula baku tentang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha dilarang dan batal demi hukum sehingga pengelola parkir harus bertanggung jawab atas barang yang dititipkan (dalam hal ini kendaraan) kepada konsumennya sama seperti saat barang tersebut dititipkan, hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara serupa antara Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan melawan PT. Securindo Packatama Indonesia yang dalam pertimbangannya mewajibkan pengelola parkir untuk bertanggung jawab kepada konsumen atas kehilangan barang tersebut. Answered by:
Rido Diego Pangaribuan
0 Comments
Leave a Reply. |
ARTICLES >
|