MS & PARTNERS LAW OFFICE - Indonesia Lawfirm
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE
Hukum & Properti
5 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
SEBELUM MENANDATANGANI AKTA
JUAL BELI RUMAH​

Ketentuan Membawa Uang Tunai Masuk dan/atau Keluar Indonesia

7/23/2017

0 Comments

 
Pada tanggal 31 Desember 2016, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan sebuah peraturan baru yang mengatur mengenai membawa uang tunai masuk dan/atau keluar Indonesia. ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Keluar Daerah Pabean Indonesia (“PP 99/16“).
​

PP 99/16 pada dasarnya  memuat pengaturan mengenai pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara meminta setiap orang yang masuk atau keluar Daerah Pabean Indonesia untuk memberitahukan sendiri (self-declaration) pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang wajib dilaporkan.​
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan 2 PP 99/16,
  1. “Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau keluar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  2. Uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau dalam mata uang asing.”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, setiap orang yang ingin melakukan traveling ke luar Indonesia dan/atau ingin masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (seperti bilyet giro/ warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar dan sertifikat deposito) dengan jumlah minimal Rp 100 juta rupiah, maka orang tersebut wajib memberitahukannya kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas dilakukan dengan:
  • menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan
  • mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

SANKSI PIDANA
Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai padahal membawa uang tunai dengan jumlah yang diwajibkan untuk melapor, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah maksimum Rp 300 juta. Lebih lanjut, jika seseorang telah melakukan pemberitahuan pembawaan uang tunai tetapi kenyataannya orang yang bersangkutan membawa uang dengan jumlah lebih besar dari yang dilaporkan, maka akan diberikan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah kelebihan (selisih yang dibawa dan dilaporkan).
0 Comments



Leave a Reply.

    ARTICLES >

    Persyaratan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

    Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan, Apakah Ketentuan Ini Diperbolehkan Oleh Hukum?

    Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kewajiban Developer Memfasilitasi Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

    Ketentuan Membawa Uang Tunai Masuk dan/atau Keluar Indonesia.

    Kepemilikan Properti Oleh Warga Negara Asing.

    View my profile on LinkedIn

MS & PARTNERS LAW OFFICE

Jakarta Office
Working Zone Building,
Jl. Bangka Raya No. 42A
RT 002 / RW 005, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
12720 - Indonesia 
Contact Us
Tel: 0813 9875 3747
whatsapp : 0813 9875 3747
​line id: msplaw
​email: lawofficemsp@gmail.com
Picture

​INSTAGRAM
@msplaw

© MS & Partners Law Office 2017 - All Rights Reserved.
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE