MS & PARTNERS LAW OFFICE - Indonesia Lawfirm
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE
Hukum & Properti
5 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
SEBELUM MENANDATANGANI AKTA
JUAL BELI RUMAH​

Hoax berujung pidana

10/29/2018

0 Comments

 
Picture
Dalam sistem hukum kita, kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (3), yang menyatakan: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.  Sehingga menurut ketentuan tersebut setiap dari kita dapat mengemukakan dengan bebas pendapat kita.
​
Namun, pada faktanya pada dewasa ini, di era digital dimana lalu lintas informasi yang beredar sangatlah masif dan tak terbendung, banyak permasalahan yang timbul dalam kehidupan bernegara sebagai akibat dari tindakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang yang menggunakan kebebeasan mengeluarkan pendapatnya dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan dapat memecah persatuan bangsa. Informasi yang tidak benar dan menyesatkan ini sering disebut dengan Hoax. 
PENGERTIAN HOAX
Menurut Dewan Pers Indonesia, ciri-ciri hoax adalah sebagai berikut:
  1. Mengakibatkan kecemasan, kebencian, dan permusuhan.
  2. Sumber berita tidak jelas. Hoax di media sosial biasanya pemberitaan media yang tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu.
  3. Bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul, dan pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data.
 
SANKSI PENYEBAR HOAX/BERITA PALSU
Namun, kita perlu berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan sebuah berita. Jangan sampai berita tersebut tergolong ke dalam berita hoax, karena di dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dijelaskan secara spesifik mengenai sanksi yang harus ditanggung para penyebar berita palsu atau hoax. Jerat hukum jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ini tidak tanggung-tanggung, ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni:
  • ​sanksi menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat: pidana penjara 10 tahun (Pasal 14 ayat 1);
  • Sanksi menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu bohong: pidana penjara 3 tahun (Pasal 14 ayat 2);
  • Sanksi menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran: pidana penjara 2 tahun (Pasal 15).

Bukan hanya penyebaran berita Hoax secara langsung yang diancam dengan pidana, penyebaran berita palsu atau hoax melalui media dapat dipidana penjara antara 4 sampai dengan 6 tahun dan dengan denda maksimal mulai dari Rp750 juta hingga Rp. 1 miliar berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan hal tersebut di atas, baik pembuat konten maupun penyebar konten hoax diancam dengan pidana. Oleh karena itu, kita harus bijak di dalam menggunakan sosial media, bijak berbicara, bijak menyaring berita, sehingga setiap berita yang kita ucapkan/ post/ re-post jangan sampai tergolong ke dalam berita Hoax.
​
Lebih lanjut, kita sebagai masyarakat Indonesia kita semua harus turut berpartisipasi dalam menangkal hoax, dengan cara menyaring informasi yang kita terima, memeriksa data dan fakta sebelum membagikan sesuatu dan tetap menjaga dan mengutamakan rasa toleransi serta kerukunan bangsa. 

-

TRI OKTOBER SINAGA
Associate at MS & Partners Law Office

0 Comments



Leave a Reply.

    ARTICLES >

    Persyaratan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

    Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan, Apakah Ketentuan Ini Diperbolehkan Oleh Hukum?

    Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kewajiban Developer Memfasilitasi Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

    Ketentuan Membawa Uang Tunai Masuk dan/atau Keluar Indonesia.

    Kepemilikan Properti Oleh Warga Negara Asing.

    View my profile on LinkedIn

MS & PARTNERS LAW OFFICE

Jakarta Office
Working Zone Building,
Jl. Bangka Raya No. 42A
RT 002 / RW 005, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
12720 - Indonesia 
Contact Us
Tel: 0813 9875 3747
whatsapp : 0813 9875 3747
​line id: msplaw
​email: lawofficemsp@gmail.com
Picture

​INSTAGRAM
@msplaw

© MS & Partners Law Office 2017 - All Rights Reserved.
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE