MS & PARTNERS LAW OFFICE - Indonesia Lawfirm
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE
Hukum & Properti
5 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
SEBELUM MENANDATANGANI AKTA
JUAL BELI RUMAH​

BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

4/23/2018

0 Comments

 
Picture
Bahwa terhitung sejak tanggal 4 April 2018, dunia peradilan dihadirkan dengan satu inovasi hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, yakni dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Dengan mendasarkan pertimbangan pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa asas penyelenggaraan peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga perlu diatur adanya pelayanan administrasi di pengadilan yang efektif dan efisien, yang menjadi cikal bakal lahirnya Perma ini.
Bahwa adapun secara garis besar keberadaan Perma ini, terdapat beberapa hal baru yang diatur, yakni mengenai:

1. pendaftaran perkara secara elektronik
2. panggilan persidangan secara elektronik
3. Penerbitan salinan putusan/penetapan secara elektronik
Dalam Perma No 3 Tahun 2018 diatur bahwa yang dapat menggunakan layanan ini adalah Advokat maupun orang yang secara langsung akan berperkara (Principal). Selanjutnya, agar setiap orang (Principal) atau Advokat dapat menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik, maka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai Pengguna dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Perma No. 3 Tahun 2018.

Selanjutnya dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 Perma No 3 Tahun 2018, Pengguna dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik, begitu pula dapat melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik.

Selain itu, kemudahan lainnya yang didapatkan dengan adanya Perma No 3 Tahun 2018 adalah, dalam hal melakukan pemanggilan persidangan. Para pihak tidak perlu lagi menunggu surat panggilan sidang dari juru sita ke kediaman, namun dapat disampaikan secara elektronik ke alamat surat elektronik (email) atau nomor telepon seluler Para Pihak yang telah diverifikasi melalui Sistem Informasi Pengadilan, dan dianggap sebagai panggilan yang sah dan patut, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.

Bahwa dalam hal perkara telah memliki kekuatan hukum melalui Putusan, Pengadilan kemudian menerbitkan salinan putusan/penetapan secara elektronik untuk dikirimkan kepada Para Pihak, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 17.

Namun, berdasarkan Pasal 3 Perma No 3 Tahun 2018, ketentuan mengenai layanan administrasi perkara pengadilan secara elektronik ini tidak berlaku bagi perkara pidana di pengadilan.

Dengan adanya perubahan dan pembaharuan sistem administrasi dari yang semula secara manual menjadi elektronik, diharapkan dapat membantu para pihak yang akan berperkara.   
 
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik
0 Comments



Leave a Reply.

    ARTICLES >

    Persyaratan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

    Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan, Apakah Ketentuan Ini Diperbolehkan Oleh Hukum?

    Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kewajiban Developer Memfasilitasi Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

    Ketentuan Membawa Uang Tunai Masuk dan/atau Keluar Indonesia.

    Kepemilikan Properti Oleh Warga Negara Asing.

    View my profile on LinkedIn

MS & PARTNERS LAW OFFICE

Jakarta Office
Working Zone Building,
Jl. Bangka Raya No. 42A
RT 002 / RW 005, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
12720 - Indonesia 
Contact Us
Tel: 0813 9875 3747
whatsapp : 0813 9875 3747
​line id: msplaw
​email: lawofficemsp@gmail.com
Picture

​INSTAGRAM
@msplaw

© MS & Partners Law Office 2017 - All Rights Reserved.
  • Home
  • About MS & Partners
  • Our Expertise
    • Business Setup
    • Contract Creation
    • Seminar | Workshop
  • Contact Us
  • PUBLICATION
    • NEWSLETTER
    • NEWS
  • Videos
  • LAWYERS NOTE