Jumat, 07 Desember 2018
Gugatan Debitur Yang Ingin Menghindari Membayar Seluruh
Hutangnya Dibatalkan Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara Pada hari Kamis, 29 November 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan yang intinya menolak gugatan Penggugat serta mengabulkan rekonvensi yang diajukan oleh MS & Partners Law Office selaku kuasa hukum dari Tergugat;
Duduk Perkara Perkara ini diawali dengan hubungan baik antara 2 (dua) perusahaan yang bekerjasama untuk melakukan jual beli produk tertentu selama waktu tertentu, dimana Perusahaan X adalah penyedia barang sedangkan Perusahaan Y adalah pihak yang membeli barang tersebut. Kerjasama ini terus berlangsung selama beberapa tahun hingga Perusahaan Y tidak lagi membayar beberapa barang yang telah dibelinya. Bukan hanya Perusahaan Y tidak membayar hutangnya kepada Perusahaan X, namun Perusahaan Y juga menghindar membayar hutangnya dengan menyatakan bahwa Perusahaan X telah memalsukan purchase order yang sebenarnya tidak pernah diterbitkan oleh Perusahaan Y. Namun, pada faktanya, Perusahaan Y bahkan telah menerima barang dan tidak pernah menolak atau mengembalikan barang yang telah dikirimkan oleh Perusahaan Y. Proses Pengadilan Perusahaan Y kemudian mengajukan gugatan terhadap krediturnya sendiri yaitu Perusahaan X dengan dasar bahwa Perusahaan X telah mengajukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan purchase order dan bahkan Perusahaan Y menyatakan bahwa nilai hutang Perusahaan Y tidak sebesar yang diminta oleh krediturnya Perusahaan X. Namun, setelah menjalani proses persidangan selama beberapa lama, akhirnya pada sidang pembacaan putusan, Para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setuju dan sependapat dengan MS & Partners selaku kuasa hukum dari Perusahaan X, bahwa gugatan yang diajukan Perusahaan Y adalah tidak berdasar hukum serta Perusahaan Y secara jelas dan terang telah melakukakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji dengan tidak melaksanakan kewajibannya kepada Perusahaan X yaitu membayar harga barang yang telah diterimanya. |
Article >Newsletter > |