Kamis, 25 Juli 2017
Pengadilan Negeri Tangerang Memberikan Putusan Yang Amarnya Mengabulkan Seluruh Eksepsi Yang Diajukan MS & Partners Law Office Dalam Perkara Gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok).
Pada hari selasa tanggal 25 Juli 2017, MS & Partners Law Office sebagai tim kuasa hukum dari salah satu perusahaan pengembang perumahan di Indonesia, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda putusan pengadilan.
Putusan ini terkait dengan adanya gugatan sekelompok penghuni perumahan terhadap perusahaan pengembang perumahaan yang mereka tinggali. Pengembang diduga telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak memenuhi perjanjian pengikatan jual beli antara perusahaan pengembang dengan para penghuni; Adapun amar putusan Majelis hakim tersebut adalah mengabulkan seluruh dalil yang diajukan oleh MS & Partners Law Office sebagai kuasa hukum Tergugat (pengembang/developer) dalam eksepsinya, dimana Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya telah mengambil alih dalil yang telah diajukan oleh Tergugat terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan Gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok; Berdasarkan putusan tersebut di atas, gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya, atau dengan kata lain gugatan dari Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok, dimana lebih tepat apabila gugatan diajukan secara sendiri-sendiri. |
Article >Newsletter > |